Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Tentang Thaharah (Bersuci)




Bismillah...
     Assalamualaikum saudara saudari semua. Hari ini saya mau memublikasikan tentang bersuci (Thaharah) yang saya ambil dari buku yang ditulis oleh Abu Syu'ja Ahmad bin Husain namun ada beberapa bagian yang direvisi oleh ustadz fiqh saya.


Macam-macam Air
Air yang boleh digunakan untuk bersuci yaitu:
a. Air salju
b. Air sungai
c. Air hujan
d. Air embun
e. Air mata air
f. Air sumur
g. Air laut
Kedudukan air ada 4 yaitu :
1. Air muthlaq ( air suci dan menyucikan serta tidak makruh untuk bersuci)
2. Air musyammas
    Air musyammas adalah air yang dipanaskan dalam bejana logam dengan panas matahari. Air ini suci dan menyucikan yang tidak makruh karena tidak berubah warna, bau, dan rasa.
3. Air musta'mal
    Adalah air yang telah dipakai untuk menghilangkan hadats. Air suci dan menyucikan.
4. Air najis
    Adalah air yang dicampur benda najis sehingga air telah berubah warna, rasa, dan bau.
Penyamakan Kulit bangkai
      Dengan Penyamakan, kulit bangkai binatang bisa menjadi suci, kecuali kulit anjing dan babi.
Larangan Menggunakan Emas dan Perak Sebagai Bejana
     Bejana adalah wadah untuk makan dan minum. Boleh menggunakan bejana selain emas dan perak. Rasulullah bersabda :
لا تلبسوا ولاالديباج ولا تشربوا في انية الذهب والفضة ولا تاكل في صحافها فانها لهم في  الدنيا ولنا في الاخرة
"Janganlah kalian memakai sutra. Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula makan dengan memakai piringnya. Sesungguhnya semua itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hukum Bersiwak
Manfaat bersiwak (menggosok gigi menggunakan akar pohon siwak):
1. Membersihkan mulut
2. Mendapatkan ridho Allah
Rasulullah bersabda :
السواك مطهرة للفم مرضاة للرب
" Bersiwak membersihkan (menyucikan) mulut dan mendapatkan ridho Rabb (Allah) " (HR. Ahmad dan Bukhari).
Ada tiga keadaan bersiwak sangat disunnahkan :
1. Ketika bangun tidur.
2. Ketika akan melaksanakan sholat.
3. Ketika bau mulut berubah.
Rukun-rukun Wudhu
Rukun/fardhu wushu ada enam, yaitu :
1. Niat ketika membasuh muka.
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai sebatas siku.
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai sebatas mata kaki.
6. Tertib (berurutan) sesuai yang telah disebutkan.
Rukun-rukun Mandi (besar)
Ada tiga, yaitu :
1. Niat.
2. Menghilangkan najis (jika ada).
3. Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit.
Sunnah Wudhu
Sunnah wudhu ada sepuluh, yaitu:
1. Mengucapkan basmalah
(بسم الله)
2. Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah air.
3. Berkumur-kumur.
4. Istinsyaq, adalah menghirup air ke dalam hidung dan mengeluarkannya kembali.
5. Mengusap semua bagian wajah.
6. Mengusap kedua telinga (bagian luar dan dalam) dengan menggunakan air yang baru.
7. Menyela jenggot yang tebal serta menyela jemari kedua tangan dan kedua kaki.
8. Mendahulukan bagian yang kanan
9. Mencuci serta membersihkan setiap anggota wudhu masing-masing tiga kali.
10. Muwalah, yaitu dilakukan beruntun.
Sunnah Mandi (besar)
1. Membaca basmalah
2. Berwudhu sebelum mandi
3. Menggosokkan tangan ke badan.
4. Beruntun tanpa diselingi perbuatan lainnya.
5. Mendahulukan bagian kanan dari yang kiri.
Perkara yang Membatalkan Wudhu
Ada enam, yaitu :
1. Keluar sesuatu dari qubul (saluran untuk buang air kecil) atau dubur (saluran untuk buang air besar).
2. Hilang kesadaran karena sakit atau mabuk.
3. Menyentuh lingkaran dubur.
4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
5. Tidur.
6. Menyentuh lawan jenis dengan syahwat.
Hukum Istinja'
     Istinja' adalah membersihkan diri dari kotoran (bekas najis). Setelah buang air kecil dan air besar, istinja' wajib dilakukan. Ada beberapa cara :
Cara ke-1 : Menggunakan beberapa buah batu terlebih dahulu, lalu menggunakan air. Cara ini yang paling utama.
Cara ke-2 : hanya dengan air atau dengan tiga buah batu. Ini hukumnya boleh.
Adab Membuang Hajat
(Saya akan membahas ini di postingan berikutnya)
Perkara yang Mewajibkan Mandi
Untuk wanita :
1. Haidh.
2. Melahirkan.
3. Nifas.
Untuk laki-laki dan wanita :
1. Bertemunya dua khitan.
2. Keluarnya mani.
3. Meninggal.
Keadaan-keadaan Mandi Disunnahkan
1. Ketika akan mengerjakan :
1) Sholat Jum'at.
2) Shalat Idul Fitri.
3) Shalat Idul Adha.
4) Shalat Istisqa' (meminta hujan).
5) Shalat khusuf (gerhana bulan).
6) Shalat kusuf (gerhana matahari).
7) Ihram
8) Wukufdi Arafah
9)Thawaf
10) Sa'i
2. Setelah memandikan jenazah.
3. Setelah masuk islam bagi orang kafir.
4. Setelah sembuh dari gila.
5. Ketika akan memasuki Mekkah.
6. Ketika akan bermalam (mabit) di Muzdalifah.
7. Ketika akan melempar tiga jumrah.
8. Ketika akan memasuki Madinah.
Sekian dari saya. Semoga ilmu ini bisa terjaga dengan baik dan semoga bermanfaat. Yang benar datangnya dari Allah. Dan yang salah datangnya dari syaiton.

Posting Komentar untuk "Tentang Thaharah (Bersuci)"